Hukum Jomblo Menolak Jodoh Dari Orang Tua Dalam Perjodohan

Setelah jomblo sukses melewati masa indahnya ada kalanya mengisahkan tentang perjodohan. Jomblo pun bingun karena orang tua sudah punya pilihan yang tepat dan tentunya lebih mudah karena secara tidak langsung sudah didapat. Akan tetapi apakah baik jomblo menolak jodoh pilihan kedua orang tua? Berdosakah aku ini.

Hukum Jomblo Menolak Jodoh Dari Orang Tua Dalam Perjodohan



Hukum Jomblo Menolak Jodoh Dari Orang Tua Dalam Perjodohan. Sesungguhnya dalam islam, penolakan yang demikian merupakan hak anak dan itu bukanlah sebuah kedurhakaan. Orang tua tidaklah diperkenankan untuk memaksa anak menikah dengan seseorang yang tidak disukainya. Keterangan ini sangat jelas dalam hadist Rasulullah berikut.

Dari Abu Said Al Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasehat kepada wanita itu, “Taatilah bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”

Maka wanita itu pun berkata, “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan menikah selamanya.” Maka Nabi berpesan kepadanya, “Jangan nikahkah putrimu kecuali dengan kerelaan.” (HR Ibn Abi Syaibah)

Hal yang seperti itu seringkali kali terjadi dan orang tua tetap meneruskan acara pernikahan tersebut. Maka status kelangsungan rumah tangga yang dibangunnya diserahkan kembali kepada anaknya yakni jika anaknya akhirnya rela, maka pernikahan tersebut bisa langgeng. Namun jika tidak, maka mereka pun harus segera dipisahkan.

Rasulullah telah menjelaskan tentang kebolehan berpisah ataupun tetap melangsungkan pernikahan di pihak sang anak ada di dalam hadist dari Ibnu Abbas.

Ibnu Abbas telah menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan melaporkan bahwa ayahnya akan menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah).[IslamPos]
Advertisment

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum Jomblo Menolak Jodoh Dari Orang Tua Dalam Perjodohan"

Post a Comment